Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 Kemenag

Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018 - merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat bapak/ibu guru terkait perbitkan Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah atau  ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.
 merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat bapak Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 Kemenag
Juknis Penyaluran TPG Kemenag

Dalam Juknis TPG 2018 Kemenag bentuk pdf tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan dalam perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru untuk guru madrasah tahun 2018.

Revisi petunjuk teknis ini ditujukan bagi Diterktorat guru dan tenagga pendidikan. Nah bagi Anda yang belum memiliki file Juknis TPG 2018 Kemenag ini dapat anda download filenya dibawah postingan ini:

Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018


Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhl Kualifikasl Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuht persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 73621 SJlW.Ot. 1/10/201G."

Direvisi sehingga berbunyi sebagal berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik suD-IV, belum memenuhl kuatifikasl akademik svD-IV, dan/atau Guru PNS yang saat Inl berada dalam gotongan ruang II.

Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulls: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operaslonal penyelengganan pendldltcan dan memenuhl rasio peserta didik terhadap guru sesual ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru. Rasio pesefia didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk JenJang RryMI/MTs/MA dair tZ : L untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan Jumlah rata-rah pesefta dldik darl seluruh kelas/rombongan belaJar yang diampu oleh seUap guru, Pemenuhan raslo dimakud dapat diberikan dispensasl jika guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasl l).

  • Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).


Besaran Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018

Adapun besaran dana tunjangan TPG guru madarasah berdasakan juknis pembayaran tpg 2018 kemenag adalah :
  • Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download Juknis TPG Madrasah 2018 (KEMENAG)


Untuk lebih jelasnya mengenai Revisi pentunjuk teknis TPG KEMENAG silakan download juknis tpg 2018 kemenag DISINI atau dibawah ini:

Download Juknis TPG 2018 Guru Madrasah Kemenag
Download Juknis Pemberkasan TPG Kemenak 2018 PDF 

Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2018 ini, semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018 Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel