Capesun : Prosedur Pendataan Calon Akseptor Un

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) - Pendataan Calon Peserta UN merupakan proses awal dalam memvalidasi biodata - biodata akseptor Ujian Nasional. Dalam proses pendataan ini terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan. Dimulai dari daftar nominasi sementara atau dikenal dengan DNS yang kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data yang paling valid sehingga menjadi Daftar Nominasi Tetap ( DNT)

 Pendataan Calon Peserta UN merupakan proses awal dalam memvalidasi biodata  CAPESUN : Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN

Dikarenakan pendataan Ujian Nasional menyangkut biodata yang berada di Ijazah maka sangat krusial sekali. Sedikit kesalahan dalam ijazah akan menimbulkan permasalahan yang rumit. Karena terdapat perbedaan Bioadata dalam ijazah jenjang sebelumnya. Untuk itu ketelitian dan kehati-hatian harus diterapkan dalam melaksanakan Pendataan Calon Peserta UN ( Capesun ).

Alangkah lebih lagi apabila pendataan itu di verifikasi oleh Kurikulum atau lainnya yang ditugasi sebagai verifikator. Kaprikornus tidak hanya melalui operator saja yang meneliti Biodata Calon Peserta Ujian Nasional. Dengan demikian sanggup meminimalisasi kesalahan - kesalahan Biodata Calon Peserta Ujian Nasional.

Itulah sedikit ulasan mengenai Pendataan Calon Peserta UN. Untuk Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) sebagai berikut :

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN)


A. PENDATAAN CAPESUN 2017/2018


1. Pengelola Pendataan UN
  • Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi memutuskan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  • Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan memutuskan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  • Petugas pengelola pendataan UN berhubungan dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
2. Sumber data CAPESUN
  • Sekolah dari Dapodikdasmen
  • Madrasah dari EMIS
  • SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
  • PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
  • Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui prosedur yang ditetapkan oleh PDSPK
  • Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
  • Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
  • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
  • Pendataan jenjang MTs, MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melalui EMIS.
  • Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
  • PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
    • Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
    • PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalu EMIS
  • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
  • Biodata akseptor UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.

 B. BIODATA CAPESUN 2017/2018


  • Verifikasi data akseptor latih di kelas simpulan di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
  • Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan memakai data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
  • Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C memakai data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
  • Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya memakai data EMIS
  • Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN
  • NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
  • Perubahan/perbaikan biodata sanggup dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS hingga DNT diterbitkan

  • 1. Nama siswa,
    2. Tempat dan tanggal lahir,
    3. Nama orang tua
    4. Jenis kelamin (L/P)
    5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
    6. NISN
    7. Kelas paralel/Rombel
    8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/Protestan/Katolik)
    9. Kompetensi Keahlian
    10. Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Mandarin, Perancis)
    11. Nomor akseptor UN jenjang sebelumnya
    12. Kurikulum
    13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
    14. NPSN (Dapodik/Emis)
    15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)

C. DATA SATUAN PENDIDIKAN



  • Mendata satuan pendidikan yang mempunyai kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
  • Verifikasi data satuan pendidikan gres yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
  • Menyampaikan permintaan satuan pendidikan yang gres mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  • Melakukan pembaharuan data sekolah akseptor UN:
    • Akreditasi Satuan Pendidikan
    • SMK 4 Tahun dgn Sekolah Menengah kejuruan Induknya
    • Kurikulum 2006 / 2013 yang dipakai (Kelas Akhir)
    • Identitas Kepala Sekolah
    • Pelaksanaan UNBK
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD FILE DIBAWAH INI
 Pendataan Calon Peserta UN merupakan proses awal dalam memvalidasi biodata  CAPESUN : Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN

Download filenya untuk membaca lebih lengkap dan sanggup dicetak kemudian dibagikan ke sahabat - teman. Agar gampang dipahami bersama dalam lembaga atau rapat tim sukses Ujian Nasional.

Itulah sekilas tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN).  Semoga apa yang kami sampaikan ini sanggup mebantu dan bermanfaat bagi kita. Terutama bagi satuan pendidikan. Jika berdasarkan anda gosip ini bermanfaat silahkan bagikan ke sahabat - sahabat atau rekan dengan mengeklik tombol share dibawah postingan artikel ini. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

Sumber: emissimpatikazone

0 Response to "Capesun : Prosedur Pendataan Calon Akseptor Un"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel